Perjanjian Kinerja Eselon (PKE) adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pejabat eselon II, III, IV Pejabat Fungsional ahli muda di lingkungan suatu instansi pemerintah. PKE memuat target kinerja yang harus dicapai oleh pejabat eselon selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Adapun tujuan dari PKE ini adalah:
13 Februari 2025
13 Februari 2025