Perjanjian Kinerja ini adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara Eselon II dengan pejabat Fungsional ahli muda di lingkungan BKPSDM Kabupaten Purwakarta. Perjanjian Kinerja ini memuat target kinerja yang harus dicapai oleh pejabat Fungsional ahli muda selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Adapun tujuan dari Perjanjian Kinerja ini adalah:
22 Februari 2024
22 Februari 2024