Perjanjian Kinerja Eselon (PKE) adalah dokumen tertulis yang berisi kesepakatan antara pejabat pembina kepegawaian (PPK) dengan pejabat eselon II, III, dan IV di lingkungan suatu instansi pemerintah. PKE memuat target kinerja yang harus dicapai oleh pejabat eselon selama periode tertentu, biasanya satu tahun. Adapun tujuan dari PKE ini adalah:
16 Maret 2025
22 Februari 2024