Perjanjian Kinerja merupakan lembar/dokumen yang berisikan sasaran strategis dan Uraian Tugas dengan memuat indikator kinerja untuk melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan. Perjanjian Kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Tujuan penyusunan perjanjian kinerja untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja aparatur, menciptakan tolak ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja aparatur, sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan sanksi, sebagai dasar untuk melakukan monitoring, evaluasi dan supervise atas perkembangan/kemajuan kinerja.
Secara substantif Perjanjian Kinerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Purwakarta merupakan sarana dalam rangka mengimplementasikan Sistem Akuntabilitas Instansi Pemerintah (SAKIP) yang telah disesuaikan dengan RPJMD Kabupaten Purwakarta dan APBD 2023. Sebagai perwujudan penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, serta menciptakan Clean Government dan Good Governance.
20 Februari 2024
20 Februari 2024