Tahun 2022 BKPSDM mendapatkan Penghargaan sebagai Perangkat Daerah terbaik dalam kategori Rekonsiliasi Aset Tepat Waktu dari BKAD Kabupaten Purwakarta. Rekonsiliasi aset tetap adalah susunan yang menjelaskan tentang perbedaan antara catatan mengenai nilai aset tetap yang ada dari periode awal sampai dengan periode akhir. Rekonsiliasi nilai aset tetap dilakukan untuk mengungkapkan setiap kesalahan dan ketidakwajaran yang ada pada catatan serta mencari sebab-sebab ketidakcocokan yang terjadi.
Rekonsiliasi Aset dalam rangka perencanaan kebutuhan Barang Milik Daerah (Asset Planning) sangatlah penting, karena dalam rekonsiliasi akan ditemukan titik temu jika ada selisih data. Hasil rekonsiliasi ini juga mempunyai kontribusi dalam pengelolaan aset terhadap optimalisasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). “Dengan penataan aset yang mengedepankan tertib administrasi, tertib fisik dan tertib hukum, maka fungsi perencanaan, penganggaran dan pertanggung jawaban dapat dilakukan dengan baik.
14 Maret 2023
14 Maret 2023