BKPSDM mendapatkan penghargaan Peneraparan Sistem Merit. Penilaian dilakukan melalui aplikasi pengawasan mandiri penilaian sistem merit berbasis teknologi informasi bernama Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (Sipinter) milik KASN. KASN menilai 8 (delapan) aspek dengan standar dan bobot penilaian berbeda untuk setiap aspeknya. Ke-8 aspek yang dinilai yaitu: (1) PERENCANAAN kebutuhan, (2) pengadaan, (3) pengembangan karir, (4) promosi dan mutasi, (5) manajemen kinerja, (6) penggajian, penghargaan dan disiplin, (7) perlindungan dan pelayanan, dan (8) sistem informasi.
Penerapan Sistem Merit merupakan Indikator Kinerja Utama (IKU) BKPSDM sesuai yang tercantum dalam RPJMD Tahun 2018-2023, Renstra 2018-2023 dan Renja BKPSDM dalam bidang Kepagawaian. Pengisian Jabatan Tinggi juga merupakan indikator kinerja kunci (IKK) BKPSDM yaitu, Persentase pengisian Pemangku Jabatan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
13 Maret 2023
10 Maret 2023